Agenda Rinci PADAMU NEGERI Pada Semester 1 dan 2 TP 2014/2015

Informasi Padamu Negeri
Sebagaimana yang telah forumptk jelaskan pada agenda kegiatan PADAMU NEGERI Hingga 31 Desember 2014 lalu, bahwa pada tahun 2014 ini akan ada agenda penting terkait layanan transaksional PADAMU NEGERI yaitu update status keaktifan NUPTK/Peg ID ditambah beberapa agenda penting lainnya yaitu 1) EDS 2014; 2) Prodep; 3) Tata keloal pengawas dan 4) Penilaian kinerja guru (PKG). Program PADAMU NEGERI akan dikelola secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Adapun agenda-agenda yang muncul seiring dengan berjalannya sistem PADAMU NEGERI akan dikelola dalam rentang waktu 6 bulan-an (semester). Termasuk agenda-agenda kerja yang telah disebutkan diatas.

Tahun ajaran 2014/2015, akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu semester 1 dan semester 2, dimana agenda rinci PADAMU NEGERI untuk setiap semesternya direncanakan sebagai berikut :
  • Tanpa melalui persetujuan dinas. Artinya aktifasi PTK di semester 1 tahun 2014 ini dilakukan secara individu oleh PTK tanpa harus disetujui oleh dinas. Sehingga PTK tidak perlu direpotkan datang kedinas untuk meminta persetujuan.
  • Syarat kontrak kerja (UU ASN) untuk penerbitan NUPTK baru bagi PTK disekolah negeri sebagai pengganti SK Bupati. Menyesuaikan dengan diterbitkannya UU ASN yang baru, maka syarat PTK Non PNS yang bertugas disekolah negeri tidak lagi disyaratkan memiliki SK dari Bupati/Walikota, tetapi harus memiliki SK kontrak kerja.
  • Penyesuaian TMT 1 januari 2009 menjadi 1 januari 2010.
  • Perubahan minor kuisioner EDS 2014.
Semester 1 menjadi dasar persiapan data di semester 2. Rincian agenda Semester 2 (tahun 2015)
  • Pengisian riwayat mengajar  pendidik by sistem. Riwayat mengajar tidak lagi dilakukan secara manual oleh PTK. Tetapi digenerate secara otomatis oleh system. Datanaya berasal dari SK pembagian tugas mengajar persemester dari sekolah yang telah disahkan oleh Kepsek, lalu dientry oleh operator disekolah induk maupun operator sekolah non induk (tambahan) jika PTK  mengajar di lebih dari satu sekolah.
  • PKG sebagai syarat keaktifan NUPTK/Peg ID. Jika belum dinilai oleh Kepsek maka system menyatakan NUPTK nya belum aktif. Kedepan, aktifasi NUPTK/Peg ID akan dilakukan secara otomatis oleh sistem apabila PTK bersangkutan telah dinilai oleh kepala sekolah melalui instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) melalui sistem PADAMU NEGERI.
  • Keaktifan bersifat kolektif (diajukan kolektif oleh sekolah untuk disetujui Admin dinas). Lembar pengajuan (approval) dikirim 1 persekolah untuk disetujui oleh dinas (kolektif).
  • Penerapan tata kelola pengawas sesuai Permen PAN Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional kepala sekolah. Tata kelola ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem PADAMU NEGERI.  Hal ini akan dilakukan setelah program penilaian kinerja berkelanjutan (PKB) dijalankan.

0 Komentar untuk "Agenda Rinci PADAMU NEGERI Pada Semester 1 dan 2 TP 2014/2015"

Back To Top