Pada saat ini banyak yang bertanya apakah ada biaya pendataan dari BOS?
Sesuai dengan PERMENDIKBUDRI no 101 tahun 2013, Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2014
BAB V : PENGGUNAAN DAN BOS
HALAMAN 28-29 PADA ITEM PEMBIAYAAN MENYEBUTKAN :
1. Biaya penggandaan Formulir DAPODIK
2. Biaya Pemasukan data Pokok Pendidikan
Maka dengan demikian Kegiatan pelaksanan pendataan di Sekolah Anda Itu WAJIB dikeluarkan biaya tersebut.
Silahkan download juknis bos 2014
0 Komentar untuk "Jawaban Untuk Kegalauan Operator DAPODIKDAS "