DAPODIK PERPANJANGAN AKAN BERAKHIR 16 FEBRUARI 2014


Sesuai surat Edaran no. 4506/C/DS/2013 Tanggal 23 Desember 2013 perihal Perpanjangan batas waktu pengiriman data DAPODIK 2013 dinyatakan bahwa pada Tanggal 16 Februari 2014 adalah batas akhirnya.

Dalam masa perpanjangan selama hampir 2 bulan tentu sudah tidak ada banyak kendala lagi perihal sinkronisasi sebagaimana sering terjadi di bulan Desember 2013 lalu.

Foto: DAPODIKDAS 2013 RESMI DIPERPANJANG LAGI  Karena gagal belum mencapai target  dampak dari kendala eror/bug pada aplikasi versi terakhir (patch 2.0.4). Maka dibuat patch baru versi 2.0.5 pada aplikasi DAPODIK 2013. Dengan resiko sekolah yang sudah sinkronisasi sebelumnya diminta untuk sinkronisasi ulang.  Dalam rangka mendukung sinkronisasi ulang menggunakan  patch 2.0.5 tersebut maka jadwal batas pengiriman diperpanjang hingga 16 Februari 2014.  Untuk itu dirilis resmi Surat Edaran no. 4506/C/DS/2013 Tanggal 23 Desember 2013 perihal Perpanjangan batas waktu pengiriman data DAPODIK 2013 (terlampir).  Setelah sekian kali terhambat dengan beragam kendala, semoga patch 2.0.5 dan perpanjangan waktu kali ini sesuai harapan tidak menimbulkan kendala bug/eror baru.
 
DAPODIKDAS 2013 RESMI DIPERPANJANG LAGI

Karena gagal belum mencapai target dampak dari kendala eror/bug pada aplikasi versi terakhir (patch 2.0.4). Maka dibuat patch baru versi 2.0.5 pada aplikasi DAPODIK 2013. Dengan resiko sekolah yang sudah sinkronisasi sebelumnya diminta untuk sinkronisasi ulang.

Dalam rangka mendukung sinkronisasi ulang menggunakan patch 2.0.5 tersebut maka jadwal batas pengiriman diperpanjang hingga 16 Februari 2014.

Untuk itu dirilis resmi Surat Edaran no. 4506/C/DS/2013 Tanggal 23 Desember 2013 perihal Perpanjangan batas waktu pengiriman data DAPODIK 2013 (terlampir).

Setelah sekian kali terhambat dengan beragam kendala, semoga patch 2.0.5 dan perpanjangan waktu kali ini sesuai harapan tidak menimbulkan kendala bug/eror baru
 
 
Tag : Dapodik
0 Komentar untuk "DAPODIK PERPANJANGAN AKAN BERAKHIR 16 FEBRUARI 2014"

Back To Top